JAKARTA, iNews.id - Kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Penipu Rihana Rihani telah menarik perhatian masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan yang diterima, penipuan dalam transaksi jual beli iPhone dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota.
Polres Metro Jakarta Selatan menerima 5 laporan pada awal Juni 2023 dan segera memeriksa para pelapor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35 miliar.
Modus operandi yang dilakukan oleh keduanya adalah dengan menawarkan produk Apple dengan harga 20-30 persen lebih murah dari harga aslinya. Penawaran ini menarik minat banyak orang sehingga mereka tertarik dan bertransaksi dengan saudara kembar tersebut.
Penipuan ini telah terjadi sejak tahun 2021. Selain iPhone, tersangka juga menawarkan laptop, airpods, dan produk Apple lainnya dengan harga yang sangat rendah. Rihana dan Rihani juga dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental.
Mereka diketahui menyewa mobil rental dan melarikan diri dengan mobil tersebut. Pemilik mobil rental mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Rihana dan Rihani sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Perdagangan (Kemendag).Keduanya mengundurkan diri pada tanggal 1 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, mengaku tidak mengetahui aktivitas jual beli iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar tersebut.
Setelah memproses laporan para korban, polisi telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Metro Jaya. Polisi bahkan membentuk tim khusus untuk mengejar saudara kembar tersebut.