Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta

Widya Michella
Sidang Nursiyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA Perindo), Jeannie Latumahina menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Nursiyah selama 1 tahun 3 bulan. Nursiyah merupakan perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, kalau kemarin 1 tahun 10 bulan, ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," ujar Jeannie saat mendampingi Nursiyah di PN Jakut, Kamis (16/5/2024).

Meski ada mediasi dengan instansi terkait, Jeannie meminta perusahaan menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab pada Nursiyah.

"Kami menuntut Rp600 juta, kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan kami bawa ke ranah hukum. Kalau tidak ada ancaman paling sedikit 8 tahun penjara dan hak perizinan dari perusahaan dicabut," kata perempuan yang aktif dalam Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Ngeri! Detik-Detik Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Roboh

Megapolitan
20 jam lalu

Heboh Bangunan 2 Lantai di Jakut Roboh Timpa 4 Mobil 1 Motor, Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
21 jam lalu

Geger! Bangunan Lahan Parkir 2 Lantai di Jakut Tiba-Tiba Roboh

Nasional
3 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal