RPA Perindo Dampingi Korban Kriminalisasi Perusahaan di Jakut, Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat 

Widya Michella
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jeannie Latumahina mendampingi Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Penjaringan, Jakarta Utara. Nursiyah divonis penjara satu tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

"Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kalau kemarin 1 tahun 10 bulan hari ini diputuskan 1 tahun 3 bulan," kata Jeannie saat mendampingi Nursiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).

Adapun langkah selanjutnya sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan mengajukan pembebasan bersyarat terhadap Nursiyah. Nursiyah masih memiliki seorang anak balita yang perlu pendampingan.

"Kami akan mengajukan pembebasan bersyarat, karena dia memiliki anak balita dan harus didampingi," kata dia.

Selain itu, dia sedang berupaya untuk memikirkan langkah selanjutnya. Terutama dalam rangka memenuhi hak-hak ketenagakerjaan Nursiyah yang direnggut perusahaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Ingatkan Aparat Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil, Ini Respons Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat

Nasional
3 bulan lalu

Abraham Samad Siap Diperiksa terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal