Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Tujuannya adalah jakarta kota yang lebih ramah bagi semua. Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalannya yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan dijalanan lebih rendah," ungkapnya. 

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan yang diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta itu mulai efektif berlaku pada hari ini. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Penumpang Transjakarta-MRT Tembus 461 Juta Orang Sepanjang 2025, Meningkat 16,65 Persen

Nasional
31 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Nataru Capai 14,95 Juta Orang, Naik 6,57 Persen

Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal