Perluasan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Anies: Armada Angkutan Umum Ditambah

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Tujuannya adalah jakarta kota yang lebih ramah bagi semua. Perjalanan ke kantor, ke tempat kerja, menjadi perjalannya yang tidak menghabiskan waktu, produktif, itu artinya kendaraan dijalanan lebih rendah," ungkapnya. 

Perluasan wilayah ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan yang diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta itu mulai efektif berlaku pada hari ini. Sistem pembatasan kendaraan itu berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp500.000.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

20 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

23 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

2 bulan lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal