JAKARTA, iNews.id - Aturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta resmi diberlakukan, Senin (9/9/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur (Jaktim) mengerahkan 68 petugas untuk bersiaga di ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu-lintas ganjil genap.
Petugas Dishub Jaktim akan memberikan sanksi penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap mulai besok pagi, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi.
"Petugas kami ditempatkan di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Jaktim, Andreas Eman di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, seluruh petugas akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB pada titik yang ditentukan. Petugas Dishub Jaktim di lokasi akan didampingi polisi lalu lintas.
"Untuk prasarana dan sarana pendukung sudah siap, serta anggota petugas plotingan sudah disiapkan sejak dari masa sosialisasi," ucapnya.
Dia menuturkan, petugas ditempatkan di 23 titik persimpangan jalan menuju dan keluar dari kawasan ganjil genap. Selain itu Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur telah melengkapi titik persimpangan dengan rambu larangan melintas yang disesuaikan tanggal dan pelat nomor polisi akhir kendaraan.
"Kendaraan yang masuk atau keluar di pertigaan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang," katanya