Himawan dan timnya menangkap pemilik akun Ali Baharsyah pada 3 April 2020 di Cipinang, Jakarta Timur. Ali diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui video berisi penghinaan terhadap Kepala Negara. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus lain yang pernah diungkap Himawan yakni pencurian data pengunjung situs jual-beli online (e-commerce). Tiga pelaku ditangkap.
Menurut Himawan, para tersangka bekerja dengan menyebarkan malware JS Sniffer. Dengan malware ini mereka mencuri data nomor kartu kredit pengunjung, akun paypal, surat elektronik hingga password mereka.