Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi STNK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Perpanjangan STNK juga akan dibuat dengan skema serupa.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. "Alur sama juga," kata Istiono.

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang. 

Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring. Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar

Nasional
13 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
23 hari lalu

Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri

Nasional
2 bulan lalu

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk untuk Patwal

Megapolitan
3 bulan lalu

9.035 Personel Gabungan Dikerahkan Antisipasi Macet hingga Amankan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal