Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi STNK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Perpanjangan STNK juga akan dibuat dengan skema serupa.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. "Alur sama juga," kata Istiono.

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang. 

Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring. Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Nasional
30 hari lalu

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
30 hari lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Nasional
30 hari lalu

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru: 20 dan 24 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal