Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
JAKARTA, iNews.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh SAMSAT sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan agar dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Masa berlaku STNK memiliki batas waktu sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan secara berkala. Perpanjangan STNK terdiri atas perpanjangan tahunan dan lima tahunan dengan syarat serta prosedur berbeda.
Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK motor dan mobil? Dilansir dari laman Suzuki berikut ulasannya.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut syarat lengkapnya:
1. STNK Asli dan Fotokopi
Pemilik kendaraan wajib membawa STNK asli beserta fotokopinya. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.