Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:27:00 WIB
Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Mengetahui syarat perpanjang STNK motor dan mobil, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta biaya lebih awal agar proses berjalan lancar. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh SAMSAT sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan agar dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan secara berkala. Perpanjangan STNK terdiri atas perpanjangan tahunan dan lima tahunan dengan syarat serta prosedur berbeda.

Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK motor dan mobil? Dilansir dari laman Suzuki berikut ulasannya.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut syarat lengkapnya:

1. STNK Asli dan Fotokopi

Pemilik kendaraan wajib membawa STNK asli beserta fotokopinya. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut