Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, STNK Menyusul

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi STNK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Korlantas Polri tengah merancang pembuatan fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C secara daring. Perpanjangan STNK juga akan dibuat dengan skema serupa.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).

Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK. "Alur sama juga," kata Istiono.

Dia menjelaskan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi akan segera dilakukan setelah diresmikan pada 11 April mendatang. 

Korlantas juga berencana mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes daring. Jika sebelumnya metode tes dilakukan dengan kehadiran fisik, di berencana melakukan tes secara daring. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Disetop, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Nasional
20 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, One Way Diterapkan di Tol Japek hingga Kalikangkung

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Ketupat 2026: Drone Canggih Korlantas Polri Bisa Pantau Pelanggaran Lalin dari Udara

Internasional
2 bulan lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal