Pertamina Pecat Oknum Terlibat Kasus Bensin Tercampur Air di Bekasi

Danandaya Arya Putra
Pengendara menunjukkan bensin diduga tercampur air di Bekasi (foto: MPI)

Eko menyebut penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Ketiga tersangka itu bernama Andre Darma, Nana Nasrudin dan Engkos Kosasih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, "Dari 5 pelaku yang kami amankan, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.

"Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 21 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 19 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal