Berikut penjelasan lengkap Pasal 13:
Bagian Ketiga
Tempat Kerja
Pasal 13
Ayat 1: Tempat kerja dapat menyelenggarakan aktivitas bekerja sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
Ayat 2: Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja;
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
c. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja;
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan hand sanitizer;
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19;
k. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 (satu) meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing);
1. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
n. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja; dan
o. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid- 19.
Ayat 3: Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi pimpinan dan/atau penanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ayat 4: Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dan Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Ayat 5: Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. teguran tertulis; atau
b. denda administratif sebesar Rp25.000.000,00 dua lima juta rupiah).
Ayat 6: Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.