Perusahaan di Jakarta Dilarang Berhentikan Pekerja Isolasi Mandiri karena Covid-19, Denda Rp25 Juta

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Pergub tersebut diterbitkan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Aturan yang ditandatangani Anies pada Kamis, 4 Juni 2020 itu memuat larangan bagi perusahaan untuk tidak memberhentikan pekerja yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Pasal 13 ayat 2 butir i Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

"Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri," demikian bunyi Pasal 13 seperti dikutip iNews.id di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Dalam pasal ini juga memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksinya berupa denda administratif Rp25 juta.

" Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis atau
denda administratif sebesar Rp25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)," demikian bunyi
ayat 5.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 hari lalu

Film Bapak Paling Jujur Bukan Komedi Biasa, Anies Baswedan Soroti Adegan Ini

13 hari lalu

Survei Parameter Politik: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Disusul KDM dan Anies

15 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

27 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal