JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Pergub tersebut diterbitkan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan yang ditandatangani Anies pada Kamis, 4 Juni 2020 itu memuat larangan bagi perusahaan untuk tidak memberhentikan pekerja yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Pasal 13 ayat 2 butir i Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
"Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri," demikian bunyi Pasal 13 seperti dikutip iNews.id di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Dalam pasal ini juga memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksinya berupa denda administratif Rp25 juta.
" Setiap pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis atau
denda administratif sebesar Rp25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)," demikian bunyi
ayat 5.