JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu DKI untuk bergerak cepat (gercep) melakukan investigasi mendalam terkait tindakan vandalisme atau perusakan baliho maupun poster RIDO. Perusakan alat peraga kampanye RIDO disebut masih marak.
“Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya dapat melakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena masih banyaknya baliho RIDO yang dirusak dan terjadi vandalisme,” kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
Diketahui pada Senin (30/9/2024) lalu, Tim Hukum RIDO telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam Pilgub ke Bawaslu Jakarta. Pelaporan tersebut terkait perusakan APK milik RIDO yang terdapat di sejumlah titik.
Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama M Jaya Butarbutar.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut ada enam titik lokasi APK pasangan RIDO yang dirusak oleh orang tidak dikenal. Akan tetapi, sejauh ini laporan dari Tim Hukum RIDO belum ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta.
“Padahal, Tim Hukum RIDO telah melaporkan perusakan baliho tersebut dua minggu lalu ke Bawaslu Jakarta,” ujar Muslim.
Meski tim telah melapor ke Bawaslu Jakarta, masih saja terdapat kejadian perusakan baliho RIDO yang kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur seperti di Jalan Raden Intan dan Cakung. Tim Hukum RIDO mendapatkan laporan ini dari masyarakat.
“Masih ditemukan perusakan baliho RIDO di Jalan Raden Intan dan Cakung, Jakarta Timur atas laporan warga setempat yang kami terima,” ujar Muslim.