TANGERANG SELATAN, iNews.id - Segel yang terpampang di pintu gerbang masuk proyek pembangunan cluster di Jalan Lestari, RT01 RW05, Pamulang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel) dicopot sejumlah preman suruhan. Saat ini petugas tengah mengusut orang yang mencopot segel tersebut.
Stiker segel di pintu gerbang masuk proyek itu dipasang, Selasa (24/8/2021) oleh Satpol PP. Belum lewat sehari, stiker segel itu telah dicopot.
"Kita masih dalam penyelidikan siapa yang mencopot segel itu karena ada konsekuensi hukumnya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Kamis (26/8/2021).
Dia telah meninjau langsung ke lokasi untuk mengusut pencopotan segel. Informasi sementara, kata dia pelaku berjumlah lima pria berbadan kekar.
"Dari penyelidikan kita, yang mencopot itu ada lima orang. Saya belum mau menyimpulkan mereka dari mana, apa itu preman, ormas atau siapapun. Tapi informasi itu sudah kita dapat. Kalau sudah valid, baru kita teruskan ke ranah pidana," ucapnya.
Proyek cluster disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketua RT setempat hingga kelurahan juga tidak mendapatkan informasi apapun dari pengelola sejak awal proyek dimulai beberapa bulan lalu.