JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan, 3 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2025 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020. Penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, Rabu (23/9/2020).
Ketiga pasangan calon, yaitu Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Ya, jadi tidak mengundang pasangan calon maupun LO (Liaison Officer). Kita hanya pleno tertutup dan enggak ada ekspos. Hasilnya, baru kita serahkan ke LO," ujar Bambang di KPUD Tangsel, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, mekanisme penetapan sesuai ketentuan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPUD Tangsel dan disaksikan Bawaslu.
"Jadi memang penetapan pasangan calon itu mekanismenya pleno tertutup. Menetapkan setelah melihat berkas, sudah memenuhi syarat atau belum, baru setelah itu ditetapkan," ucapnya.
Dia menuturkan, setelah penetapan pasangan calon, tahap selanjutnya pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9/2020).