JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaksanakan kegiatan eksekusi penutupan Hotel Alexis, siang ini (29/3/2018). Pemprov akan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendampingi jalannya proses penutupan.
“Untuk memastikan, siang ini kita akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi atas nama pemprov,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jakarta, Cawang, Kamis (29/3/2018).
Menurut Anies, alasan tetap menerjunkan pasukan satpol pp karena satuan perangkat kerja daerah (SKPD) itu memiliki tugas penegakan peratuan daerah. Hal itu seiring pengelola Alexis, yakni PT Grand Ancol Hotel telah melanggar peraturan hingga berujung pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Dari petugas penegaknya, penegak aturan adalah satpol. Jadi kita kirim nanti,” ujar Anies.
Rencananya pemprov mulai melakukan eksekusi penutupan Alexis pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini ditandai dengan apel bersama sejumlah SKPD terkait, termasuk pasukan satpol pp di Balai Kota yang dipimpin langsung oleh Anies.
Sementara Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, mengingat pengelola Alexis menunjukkan sikap itikad baik, jajarannya hanya melakukan pengawasan. Menurut dia, tim pemantau dari satpol pp telah mengetahui dan memastikan jika Hotel Alexis tutup.