JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat pin emas senilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai langkah wakil rakyat Ibu Kota itu sebagai langkah pemborosan. Dia juga menyebut hal itu sama juga dengan membuang uang rakyat. "Saya kira buang-buang duit (raykat) ya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8/2019).
Lucius mengatakan, anggota DPRD DKI dinilai rakyat berdasarkan kinerjanya yang baik bukan dari kemewahan mengenakan aksesoris. Dia menyebut anggota parlemen bisa bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat bukan untuk menghamburkan anggarannya.
"Yang paling penting bagaimana mereka sebagai wakil rakyat bisa menjadi saluran untuk perjuangan aspirasi rakyat," ujarnya.
Menurut Lucius, kesibukan anggota Parlemen Kebon Sirin untuk mendandani diri terkadang membuat mereka lupa akan peran sebenarnya. Hal itu bisa dilihar dari kinerjanya anggota dewan periode 2014-2019 yang baru bisa menyelesaikan 27 Perda dari 136 yang diusulkan.