"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000 sampai Rp19.900.
Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota. Rencana ini pun sedang dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.