Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub 2/2025 mendukung ASN untuk berpoligami. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 diteken untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

Adapun Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Bukan (boleh poligami), justru sebaliknya. Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” ujar Teguh kepada wartawan dikutip, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan yang diteken itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Nasional
8 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
11 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal