Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub 2/2025 mendukung ASN untuk berpoligami. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Teguh meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran yang datang masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyebut bahwa Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
11 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
11 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
11 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
12 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal