Teguh meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran yang datang masyarakat.
“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyebut bahwa Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tuturnya.