Dia lantas menyebut bahwa dirinya tidak menahan ASN jika ingin melakukan politik praktis. Hanya saja aturan tetap harus diikuti.
"Artinya silakan tetapi yang bersangkutan harus mundur dari ASN, aturan itu ada di dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN dan undang-undang politik itu sendiri," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. Uu mendaftarkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).