Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) akan menetapkan zona merah pedagang saat Car Free Day (CFD) atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Adapun aturan tersebut mulai berlaku Minggu 12 Februari 2023 mendatang.
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut di antaranya Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Galunggung
Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.