"Pak Syaikhu nanti kan juga insya Allah juga akan silaturahim," ujarnya. Disinggung apakah Prasetio memberikan lampu hijau terhadap PKS, Suhaimi mengaku PKS diminta untuk mengikuti aturan.
Sejauh ini, PKS tetap berharap satu partai pengusung lainnya yaitu, Gerindra legawa menyerahkan kursi orang nomor dua di Ibu Kota itu kepada PKS. Tujuannya demi memperkokoh koalisi pada Pilpres 2019.
Di sisi lain, Partai Gerindra DKI Jakarta tetap pada pendiriannya mengajukan M Taufik sebagai kandidat wagub DKI. Perkembangan teranyar, muncul nama keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai salah satu opsi.
Kursi wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri karena menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto. DPRD telah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pengunduran diri tersebut. Adapun mengenai pengganti, akan diserahkan ke partai pengusung.
Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat 1 UU itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.