Plt Wali Kota Bekasi Minta ASN Tolak Gratifikasi Berkedok THR

Jonathan Simanjuntak
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," lanjut edaran tersebut.

Selanjutnya ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas dia.

Selain ASN, pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi dan masyarakat juga memberikan imbauan secaral internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Belanja
23 jam lalu

Uang THR Tak Mau Cepat Habis, Ini 5 Hal Penting Harus Diperhatikan

Nasional
1 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pencairan THR ASN, TNI, Polri 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal