JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (10/2/2021). Sidang ditunda karena pengadilan ditutup sementara selama terkait wabah virus corona (Covid-19).
Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan, sidang perkara John Kei ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Menurutnya, PN Jakbar ditutup sementara karena ada petugas keamanan terkonfirmasi positif Covid-19.
"PN Jakbar lockdown mulai Rabu (10/2/2021) ini sampai dengan Selasa, (16/2/2021) karena ada satpam yang meninggal dunia terpapar Covid 19," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).