PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari

Ari Sandita Murti
Sidang perkara John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda hingga Rabu, 24 Februari 2021.(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (10/2/2021). Sidang ditunda karena pengadilan ditutup sementara selama terkait wabah virus corona (Covid-19).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan, sidang perkara John Kei ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Menurutnya, PN Jakbar ditutup sementara karena ada petugas keamanan terkonfirmasi positif Covid-19.

"PN Jakbar lockdown mulai Rabu (10/2/2021) ini sampai dengan Selasa, (16/2/2021) karena ada satpam yang meninggal dunia terpapar Covid 19," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
25 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal