John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Okto Rizki Alpino
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal sekaligus dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021). JPU mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pengeroyokan yang mengakibatkan jatuh korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam dan senjata api. 

Seperti diketahui, John Kei merupakan terdakwa atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp 1 Miliar.

JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp1 miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.

"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi hutangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa Gudang Oli di Slipi Jakbar, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
7 hari lalu

Pilu! 2 Korban Tewas Kebakaran di Kalideres Terjebak Terali Besi Jendela

Nasional
15 hari lalu

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Nasional
20 hari lalu

Gugatan Perdata Lisa Mariana Tetap Jalan meski Hasil Tes DNA Tak Identik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal