JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar persidangan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika, Senin (14/9/2020). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang lanjutan Vanessa Angel kasus psikotropika digelar hari ini," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB. Eko tidak menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi pukul 11.00 WIB," ucapnya.
Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.