Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

Senin, 14 September 2026 - 15:24:00 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara divonis enam tahun penjara dan hak politik dicabut 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktifAde Kuswara Kunan dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (14/9/2026). 

Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. 

Tak hanya itu, hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik resmi dicabut selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sementara itu, ayah sang bupati yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.

Suasana haru dan penuh sesak mewarnai jalannya persidangan saat kedua terdakwa yang dikawal ketat petugas tiba di ruang sidang, disambut oleh keluarga serta kerabat yang memadati Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Terdakwa Mengaku Utang

Usai pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.

Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut