JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 9 kilogram. Dua orang berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap.
“Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Emir Maharto kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Emir menyebutkan, para pelaku ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 23.20 WIB. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan. Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika, sementara rekannya, RM (21), diamankan tak jauh dari lokasi pertama,” ujar dia.
RM, kata Emir, ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat kedapatan membawa karung yang berisikan ganja.
Dia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.