"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20.000 butir," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. G telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.