“Artinya apa? Penyebaran berita palsu, apalagi yang masuk, bisa menimbulkan dampak yang sangat negatif, itu ada hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andika menuturkan deklarasi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan politik 2024.
“Bapak Kapolri senada juga dalam hal ini meminta jajaran untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas keamanan politik 2024 serta menegaskan netral kepada jajaran,” ujarnya.