“Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, ya dihentikan, ditilang,” kata Latif.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual dilakukan berdasarkan perintah Mabes Polri. Tilang manual juga dilakukan di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," katanya.