Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Dugaan Kasus Bripka Madih Diperas terkait Sengketa Tanah

Muhammad Refi Sandi
Anggota Provost Polsek Bekasi Timur bernama Bripka Madih marah saat tanah milik orang tuanya diduga diserobot oleh mafia tanah. Saat lapor polisi dirinya diduga malah diperas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan terus mengusut dugaan kasus anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih mengaku diperas saat melaporkan sengketa tanah orang tuanya. Polisi pun membeberkan urutan kejadian berdasarkan laporan yang masuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan awal mula kasus pelaporan dilakukan Halimah, orang tua Bripka Madih pada tahun 2011.

"Pertama di tahun 2011 atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibu Madih. Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi, ini yang dilaporkan ke kami, mendasari pada girik 191. namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orang tua Bripka Madih.

"Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum, tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. Sebanyak 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ucapnya.

Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orang tua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ujarnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah, orang tua Madih. Namun, dia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
4 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal