Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir

Komaruddin Bagja
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. (Foto: Komaruddin Bagdja Arjawinangun).

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:

1. SIM hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW 

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

2. SIM rusak wajib melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

- SIM yang rusak

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Siap-Siap! Jakpus hingga Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
1 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
1 hari lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal