JAKARTA, iNews.id - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan lembar mata uang dolar Amerika Serikat. Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Auliansyah menuturkan, dalam kasus tersebut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dolar, yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” tuturnya.