Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ribuan Lembar Dolar Palsu, 12 Orang Ditangkap

Erfan Ma'ruf
12 pelaku peredaran uang palsu ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: Erfan Ma'ruf)

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dolar palsu person to person bukan melalui media sosial. 

Harga satu bundel 100 US dolar umumnya dijual Rp140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah.

"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

6 jam lalu

Polda Metro bakal Panggil Youtuber Bigmo usai Ajak Bocah Promosikan Vape 

8 jam lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

8 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal