Polda Metro Jaya Hari Ini Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka, yakni RU, S dan Y  dalam peristiwa kebakaran lapas. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
20 jam lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal