Polda Metro Jaya Hari Ini Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Antara).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka, yakni RU, S dan Y  dalam peristiwa kebakaran lapas. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
8 jam lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Megapolitan
10 jam lalu

Cerita Pilu Pedagang Rugi Imbas Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, 28 Ton Pepaya Ludes

Megapolitan
12 jam lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal