Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Aiman Ambil HP yang Disita Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan dirinya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabar itu diketahui setelah dirinya menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak Ibu Semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. 

"Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak Ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.

Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil handphone miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis (28/3/2024) pagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bertemu Para Wartawan, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Aspirasi untuk Tingkatkan Pelayanan Polisi

2 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Catat! Ini 9 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Mesir Fattah El-Sisi

3 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal