JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan dirinya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabar itu diketahui setelah dirinya menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.
"Bapak Ibu Semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut.
"Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak Ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.
Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil handphone miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis (28/3/2024) pagi.
"Pagi saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.