Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Aiman Ambil HP yang Disita Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan, kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan dirinya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabar itu diketahui setelah dirinya menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak Ibu Semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut. 

"Terima kasih atas doa dan dukungan Bapak Ibu semua. Panjang umur perjuangan demokrasi!" ucapnya.

Selain itu, Aiman juga menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil handphone miliknya yang disita oleh penyidik pada Kamis (28/3/2024) pagi.

"Pagi saya akan ke Polda bersama Tim hukum untuk ambil HP yang disita," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
20 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal