Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MNC Portal).

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan Kapolri, namun dia akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentangnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Penunggang Demo DPR, Polda Metro Amankan 65 Orang Kelompok Anarko dan 201 Botol Molotov

17 jam lalu

Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya

19 jam lalu

Polisi Sekat Depan Gedung DPR, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Senayan

2 hari lalu

Polda Metro Ungkap Alasan Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati Botok: Lindungi Data Donatur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal