Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.
Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan Kapolri, namun dia akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentangnya.