Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MNC Portal).

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan Kapolri, namun dia akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentangnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Buletin
7 jam lalu

Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Megapolitan
10 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Nasional
11 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal