Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MNC Portal).

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penerapan restorative justice dalam perkara siber berupa pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan, tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021, tanggal 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Luhut menegaskan meski harus mengikuti mediasi sebagai aturan Kapolri, namun dia akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Hal itu sebagai tanggung jawab atas apa yang dikatakan tentangnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

21 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Dijabat Irjen, Dekananto Eko Purwono Naik Pangkat Bintang 2

21 jam lalu

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

22 jam lalu

Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal