Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu mengacu surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.

Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak ada, kasus tetap berlanjut," ujar Yusri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rismon Temui Jokowi usai Ajukan Restorative Justice, Projo: Seharusnya Tak Berhenti pada Proses RJ

Nasional
8 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah

Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rismon, Bahas Restorative Justice?

Nasional
11 jam lalu

Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Sinyal Terima Restorative Justice?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal