Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Siang Ini

Louise Ayu
Tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet (Foto: Antara)

“Terkait masalah P19 yang telah kami terima memang ada beberapa item yang harus ditambahkan. Namun saya rasa terkait masalah materi tidak dapat kami sampaikan. Penambahan barang bukti sampai saat ini tidak ada, saksi kemarin yang kita panggil, contohnya ada Rocky Gerung, sementara itu saja,” tutur Niko.

Berkas perakara Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI, Kamis (9/11/2018). Namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet dijerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang ITE. Ratna terancam hukuman sepuluh tahun.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

1 hari lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

2 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal