JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pekerja di bawah umur yang dipekerjakan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Polisi sebelumnya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK pada Rabu (26/1/2022) dan mengamankan 98 karyawan dan 1 manajer.
"Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (127/1/2022).
Saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut berinisial V yang bertugas sebagai manajer.
"Inisial manajer V, tanggung jawabnya membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan.