JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka itu, 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Dari 13 pegawai BPN yang jadi tersangka, tujuh di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," ujar Hengky.
Kemudian dua tersangka di luar 13 pegawai BPN merupakan ASN pemerintahan. Selanjutnya ada dua tersangka kepala desa, satu orang jasa perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil.
"Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 25 orang ditahan dan lima lainnya tidak dilakukan penahanan," tuturnya.