Polda Metro Jaya sudah Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka itu, 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).  

Dari 13 pegawai BPN yang jadi tersangka, tujuh di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," ujar Hengky. 

Kemudian dua tersangka di luar 13 pegawai BPN merupakan ASN pemerintahan. Selanjutnya ada dua tersangka kepala desa, satu orang jasa perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil. 

"Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 25 orang ditahan dan lima lainnya tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Seleb
14 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
1 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal