Polda Metro Jaya sudah Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 di Antaranya Pegawai BPN

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka itu, 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Tersangka ada 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).  

Dari 13 pegawai BPN yang jadi tersangka, tujuh di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," ujar Hengky. 

Kemudian dua tersangka di luar 13 pegawai BPN merupakan ASN pemerintahan. Selanjutnya ada dua tersangka kepala desa, satu orang jasa perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil. 

"Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 25 orang ditahan dan lima lainnya tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang 7 November 2025

Megapolitan
19 jam lalu

Heboh 2 Kerangka Manusia di Kwitang, Polda Metro Ambil Alih Kasus

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
23 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal