Polda Metro Jaya Tahan Pria yang Ngaku Polisi dan Pakai Pelat Palsu di Kuningan

Ari Sandita Murti
Seorang pria yang mengaku anggota Polri ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan pelat mobil palsu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya resmi menahan pria berinisial AHH yang mengaku polisi dan memakai pelat palsu. AHH diamankan di Tol Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Yusri juga menyebut kartu tanda anggota (KTA) yang ditunjukkan AHH pada saat diamankan merupakan KTA palsu.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan juga," ujar Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, AHH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, polisi juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

23 jam lalu

3 Warga Jadi Korban Penyerangan usai Penggerebekan di Kampung Ambon

2 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

3 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal