Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00:00 WIB
MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 soal uji materi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Putusan ini menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dia mengatakan, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat," kata Hasanuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut