“Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Nahdiana.
Pada surat keputusan itu disebutkan bahwa kegiatan PTM akan dievaluasi secara berkala sejak dimulai pada Senin (30/8).
Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM terbatas campuran tahap 1.
Adapun PTM akan dilaksanakan bergantian dengan pembelajaran jarak jauh (daring) dengan sistem pada Senin-Rabu-Jumat dilaksanakan pembelajaran di sekolah. Sedangkan Selasa dan Kamis dilaksanakan disinfeksi.