Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.