Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Riyan Rizki Roshali
Artis Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Dia ditetapkan bersama satu orang lain berinisial IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dia mengatakan Nikita Mirzani sejatinya diperiksa di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari ini. Namun, dia menunda pemeriksaan dengan alasan keperluan pekerjaan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal