Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Keuntungan Capai Rp130 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu dengan keuntungan Rp130,4 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Lebih lanjut, dia menyebutkan keuntungan para tersangka memperdagangkan obat tanpa izin tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023 diduga bernilai lebih kurang Rp130,4 miliar, " ucap Auliansyah. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu juga pengenaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) dan 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Serta penerapan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
3 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal