Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan termasuk Mucikari

Tim iNews.id
Polisi mengamankan puluhan orang terkait kasus prostitusi online di hotel Jakarta Barat. (Foto ist).

Setelah itu, menurut dia pelaku membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (pencari tamu). Kemudian pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi sebagai wanita booking online dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.

"Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," katanya.

Dia menambahkan korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
1 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
3 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal