Polda Metro Jaya Ungkap Prostitusi Online, 75 Orang Diamankan termasuk Mucikari

Tim iNews.id
Polisi mengamankan puluhan orang terkait kasus prostitusi online di hotel Jakarta Barat. (Foto ist).

Setelah itu, menurut dia pelaku membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (pencari tamu). Kemudian pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi sebagai wanita booking online dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.

"Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," katanya.

Dia menambahkan korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Seleb
20 jam lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
4 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal