Setelah itu, menurut dia pelaku membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (pencari tamu). Kemudian pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi sebagai wanita booking online dengan tarif Rp300.000 sampai Rp500.000.
"Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," katanya.
Dia menambahkan korban selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi/fee kepada pelaku Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU perlindungan anak tahun 2016 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.